Showing posts with label munakahat. Show all posts
Showing posts with label munakahat. Show all posts

Hadis-hadis tentang usia pernikahan “aisyah R.A (studi Ma’anil Hadis)

Judul : Hadis-hadis tentang usia pernikahan “aisyah R.A (studi Ma’anil Hadis)/Binti Khasanah
Pengarang : Binti Khasanah
Publikasi : Yogyakarta : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2008.
Subjek : Hukum Islam-perkawinan
Kata Kunci : Perkawinan, usia pernikahan, pernikahan Aisyah

Abstrak : Kemunduran (degradasi) moral yang terjadi dikalangan remaja dan pemuda semakin terpuruk dengan maraknya perilaku pergaulan bebas. Sebagai agama yang diyakini rahmatan li al-’alamin oleh para pemeluknya, Islam dipandang mempunyai jalan terbaik untuk mengatasinya, hingga muncul wacana melakukan pernikahan dini atau pernikahan usia dini untuk mengurangi dampak buruk dan perilaku menyimpang dari pergaulan bebas. Munculnya wacana pernikahan dini tidak terlepas dari adanya hadis tentang usia pernikahan ‘Aisyah ra., yang menunjukkan bahwa ‘Aisyah dinikahi Nabi Muhammad saw., saat usianya baru enam tahun menginjak tujuh tahun. Namun, ternyata hadis tentang usia pernikahan ‘Aisyah ra. banyak dipertanyakan keabsahannya, karena dianggap tidak relevan dengan perkembangan dunia modern.
Dokumen : mm4011

Pandangan ulama Kabupaten Bantul terhadap akad nikah via telekonfrensi

Judul : Pandangan ulama Kabupaten Bantul terhadap akad nikah via telekonfrensi
Pengarang : Akhmad Fadly Syahputera
Publikasi : .Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga,2008
Subjek : Hukum perkawinan (Munakahat) – rukun nikah
Kata Kunci : .Perkawinan, pernikahan, rukun nikah, akad nikah, telekonfrensi, telekonfrence

Abstrak : Skripsi ini mengkaji masalah akad nikah yang dilakukan melalui perantara video konferensi/telekonferensi. Telekonferensi merupakan salah satu alat/media telekomunikasi jarak jauh yang ada sekarang ini. Dengan alat ini, orang bisa mendengar suara dan melihat gambar lawan bicaranya yang berada di tempat lain tanpa harus melakukan perjalanan jauh yang memakan waktu lama. Hal ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Paradigma ini menjadi tantangan bagi hukum Islam untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat sebagai akibat dari perkembangan zaman. Melalui ulama, sebagai pewaris Nabi dan orang yang ahli dalam hukum Islam, diharapkan semua permasalahan agama yang ada di masyarakat dapat dijawab. metode deskriptif analitis, penelitian ini menganalisis pendapat ulama yang ada di kabupaten Bantul tentang akad nikah melalui telekonferensi. Data-data diperoleh melalui observasi formil dan wawancara dengan ulama yang dianggap representatif untuk dijadikan subyek penelitian ini. Hasil wawancara tersebut akan dibandingkan satu dengan yang lain untuk ditarik kesimpulan mengenai hukum akad nikah melalui telekonferensi. Ulama kabupaten Bantul berbeda pandangan dalam menanggapi hukum akad nikah tersebut. Sebagian dari mereka melarang pelaksanaan akad nikah yang dilakukan dengan perantara telekonferensi. Pandangan ini didasarkan pada pemahaman terhadap redaksi yang tercantum dalam kitan-kitab fikih klasik. Dalam kitab-kitab tersebut syarat dan rukun nikah dituliskan menggunakan kata hudur, yang berarti hadir secara fisik. Selain itu, mereka juga menganggap pernikahan seperti itu tidak memenuhi syarat satu majlis, karena salah satu dari dua orang yang melakukan akad ijab dan kabul (‘aqidan) tidak hadir secara fisik. Sehingga pernikahan itu tidak sah. Pendapat yang berbeda dilontarkan oleh ulama lain, mereka membolehkan akad nikah melalui telekonferensi, karena hakikat dari akad nikah adalah terjadinya ijab dan kabul yang dilakukan oleh ‘aqidan baik secara langsung maupun tidak langsung. Kehadiran ‘aqidan dalam majlis akad nikah tidak dianggap sebagai sebuah keharusan. Namun proses ijab dan kabul harus diketahui oleh kedua belah pihak yang melaksanakan akad dan disaksikan oleh dua orang saksi.
Dokumen : mm4010

Pertimbangan hakim dalam penetapan putusnya perkawinan bagi pegawai negeri sipil

Judul : Pertimbangan hakim dalam penetapan putusnya perkawinan bagi pegawai negeri sipil
Pengarang : Rismiyati
Publikasi : Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga,2008
Subjek : Hukum perkawinan - perceraian
Kata Kunci : Perkawinan, pernikahan, putusnya perkawinan, PNS

Abstrak : Perkawinan atau pernikahan adalah akad yang sangat kuat atau misaqan galidan yaitu ikatan pertalian antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri untuk bersama-sama membina kehidupan keluarga yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi keduanya. Perkawinan sebagai lembaga yang agung dan suci menjadi syariat Islam bagi manusia sejak dahulu kala adalah mempunyai hikmah dan tujuan yang luhur yang didasari oleh fitrah saling membutuhkan antara seorang laki-laki dan perempuan, untuk saling mengasihi dan tanggung jawab bukan untuk menjerumuskan manusia kedalam permasalahan dan penderitaan. Namun demikian pada kenyataannya, tidak jarang juga terjadi sebuah perkawinan di dalam kehidupan rumah tangganya timbul permasalahan yang sulit diatasi sehingga mengakibatkan konflik dan klimaksnya terjadi keretakan hubungan antara suami isteri berujung perceraian yaitu putusnya ikatan tali perkawinan dan batalnya hukum akad atau perjanjian. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Sebagai komunitas tertentu di bawah lembaga institusi pemerintah yang mempunyai aturan main dan peraturan perundang-undangan, yang mengatur perikehidupan Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini menyangkut kehidupan rumah tangga atau keluarga pegawai dalam bentuk PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Perubahannya. Skripsi ini, bertujuan mengetahui pertimbangan apakah yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam penetapan putusnya perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini merupakan field research yang menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu mengkaji hukum Islam sebagai sebuah norma baik pada penafsiran ayat-ayat al-Qur’�n, al-Hadīs serta pandangan para ahli hukum yang berkompeten dalam hal ini. Dalam pengambilan data di lapangan, penyusun menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisa data dilakukan dengan teknik analisis deduktif, yaitu langkah analisis yang berawal dari pertimbangan-pertimbangan para Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta, kemudian pertimbangan-pertimbangan tersebut akan dianalisa dengan norma-norma hukum Islam sehingga menghasilkan suatu kesimpulan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Yogyakarta telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan absolut dan relatifnya. Demikian pula pelaksanaan perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil landasan hukum dan pertimbangan hukum yang dipakai untuk menyelesaikan kasus tersebut sudah sesuai dengan hukum Islam dan ketentuan yang berlaku.

.
Dokumen : mm4008

Pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dalam kasus poligami (studi putusan Pengadilan Agama Sleman

Judul : Pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dalam kasus poligami (studi putusan Pengadilan Agama Sleman nomor 28/PDT.G/2006/PA.SMIN)

Pengarang : Tugimin
Publikasi : Yogyakarta : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2008
Subjek : HUKUM PERKAWINAN (MUNAKAHAT) - POLIGAMI
Kata Kunci : Perkawinan, pernikahan, pembatalan perkawinan, pemalsuan identitas, poligami
Abstrak : Salah satu bentuk perkawinan yang sering diperbincangkan dalam masyarakat adalah poligami, karena mengundang pandangan yang kontroversial. Ketika Islam datang, kebiasaan poligami itu tidak serta-merta dihapuskan. Namun, setelah ayat yang menyinggung soal poligami diwahyukan, Nabi lalu melakukan perubahan yang radikal sesuai dengan petunjuk kandungan ayat. Perubahan dasar yang dilakukan oleh Nabi berkaitan dengan dua hal, pertama, membatasi jumlah bilangan istri hanya sampai empat. Kedua, menetapkan syarat yang ketat bagi poligami, yaitu harus berlaku adil. Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Perkawinan (UUP) No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menganut kebolehan poligami, walaupun terbatas hanya sampai empat orang istri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 3-4 Undang-undang perkawinan dan Pasal 55-59 KHI. Beberapa pandangan mengatakan dalam Undang-undang perkawinan sendiri mengandung inkonsistensi, misalnya di dalam Pasal 3 ayat (1), menegaskan asas monogami, tetapi ayat berikutnya memberi kelonggaran kepada suami untuk poligami walaupun terbatas sampai empat orang istri. Persyaratan yang ditetapkan bagi kebolehan poligami itu sangat berat. Sehingga menyebabkan orang mengambil jalan pintas melakukan perkawinan poligami dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni dengan memalsukan identitas. Undang-undang Perkawinan, menjelaskan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Di Pengadilan Agama Sleman ada kasus pembatalan perkawinan poligami karena suami memalsukan identitas. Kajian pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dalam kasus poligami merupakan fenomena yang menarik untuk dikaji. Adapun pokok masalah dari penelitian ini nantinya adalah Bagaimana Pertimbangan Hakim terhadap Perkara Pembatalan Perkawinan karena Pemalsuan Identitas dalam Kasus Poligami Yang Diajukan di Pengadilan Agama Sleman. Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode induktif. Yaitu berawal dari data dan pengamatan terhadap perkara pembatalan

Dokumen : mn4002


Pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dalam kasus poligami (studi putusan Pengadilan Agama Sleman

Judul : Pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dalam kasus poligami (studi putusan Pengadilan Agama Sleman nomor 28/PDT.G/2006/PA.SMIN)

Pengarang : Tugimin
Publikasi : Yogyakarta : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2008
Subjek : HUKUM PERKAWINAN (MUNAKAHAT) - POLIGAMI
Kata Kunci : Perkawinan, pernikahan, pembatalan perkawinan, pemalsuan identitas, poligami
Abstrak : Salah satu bentuk perkawinan yang sering diperbincangkan dalam masyarakat adalah poligami, karena mengundang pandangan yang kontroversial. Ketika Islam datang, kebiasaan poligami itu tidak serta-merta dihapuskan. Namun, setelah ayat yang menyinggung soal poligami diwahyukan, Nabi lalu melakukan perubahan yang radikal sesuai dengan petunjuk kandungan ayat. Perubahan dasar yang dilakukan oleh Nabi berkaitan dengan dua hal, pertama, membatasi jumlah bilangan istri hanya sampai empat. Kedua, menetapkan syarat yang ketat bagi poligami, yaitu harus berlaku adil. Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Perkawinan (UUP) No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menganut kebolehan poligami, walaupun terbatas hanya sampai empat orang istri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 3-4 Undang-undang perkawinan dan Pasal 55-59 KHI. Beberapa pandangan mengatakan dalam Undang-undang perkawinan sendiri mengandung inkonsistensi, misalnya di dalam Pasal 3 ayat (1), menegaskan asas monogami, tetapi ayat berikutnya memberi kelonggaran kepada suami untuk poligami walaupun terbatas sampai empat orang istri. Persyaratan yang ditetapkan bagi kebolehan poligami itu sangat berat. Sehingga menyebabkan orang mengambil jalan pintas melakukan perkawinan poligami dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni dengan memalsukan identitas. Undang-undang Perkawinan, menjelaskan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Di Pengadilan Agama Sleman ada kasus pembatalan perkawinan poligami karena suami memalsukan identitas. Kajian pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dalam kasus poligami merupakan fenomena yang menarik untuk dikaji. Adapun pokok masalah dari penelitian ini nantinya adalah Bagaimana Pertimbangan Hakim terhadap Perkara Pembatalan Perkawinan karena Pemalsuan Identitas dalam Kasus Poligami Yang Diajukan di Pengadilan Agama Sleman. Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode induktif. Yaitu berawal dari data dan pengamatan terhadap perkara pembatalan

Dokumen : mm4002


Pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dalam kasus poligami (studi putusan Pengadilan Agama Sleman

Judul : Pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dalam kasus poligami (studi putusan Pengadilan Agama Sleman nomor 28/PDT.G/2006/PA.SMIN)

Pengarang : Tugimin
Publikasi : Yogyakarta : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2008
Subjek : HUKUM PERKAWINAN (MUNAKAHAT) - POLIGAMI
Kata Kunci : Perkawinan, pernikahan, pembatalan perkawinan, pemalsuan identitas, poligami
Abstrak : Salah satu bentuk perkawinan yang sering diperbincangkan dalam masyarakat adalah poligami, karena mengundang pandangan yang kontroversial. Ketika Islam datang, kebiasaan poligami itu tidak serta-merta dihapuskan. Namun, setelah ayat yang menyinggung soal poligami diwahyukan, Nabi lalu melakukan perubahan yang radikal sesuai dengan petunjuk kandungan ayat. Perubahan dasar yang dilakukan oleh Nabi berkaitan dengan dua hal, pertama, membatasi jumlah bilangan istri hanya sampai empat. Kedua, menetapkan syarat yang ketat bagi poligami, yaitu harus berlaku adil. Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Perkawinan (UUP) No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menganut kebolehan poligami, walaupun terbatas hanya sampai empat orang istri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 3-4 Undang-undang perkawinan dan Pasal 55-59 KHI. Beberapa pandangan mengatakan dalam Undang-undang perkawinan sendiri mengandung inkonsistensi, misalnya di dalam Pasal 3 ayat (1), menegaskan asas monogami, tetapi ayat berikutnya memberi kelonggaran kepada suami untuk poligami walaupun terbatas sampai empat orang istri. Persyaratan yang ditetapkan bagi kebolehan poligami itu sangat berat. Sehingga menyebabkan orang mengambil jalan pintas melakukan perkawinan poligami dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni dengan memalsukan identitas. Undang-undang Perkawinan, menjelaskan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Di Pengadilan Agama Sleman ada kasus pembatalan perkawinan poligami karena suami memalsukan identitas. Kajian pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dalam kasus poligami merupakan fenomena yang menarik untuk dikaji. Adapun pokok masalah dari penelitian ini nantinya adalah Bagaimana Pertimbangan Hakim terhadap Perkara Pembatalan Perkawinan karena Pemalsuan Identitas dalam Kasus Poligami Yang Diajukan di Pengadilan Agama Sleman. Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode induktif. Yaitu berawal dari data dan pengamatan terhadap perkara pembatalan

Dokumen : mm4002


Nikah sirri di Indonesia

Judul : Nikah sirri di Indonesia
Pengarang : Kamal Muchtar
Publikasi : Yogyakarta : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2008
Subjek : HUKUM PERKAWINAN (MUNAKAHAT)
Kata Kunci : Perkawinan, pernikahan, nikah sirri, nikah dibawah tangan
Abstrak : Peristiwa dan kejadian ini bermula pada awal tahun 1970 di pulau Kalimantan. Pemerintah RI pada waktu itu memberi izin perusahaan asing membuka usaha penebangan dan pengolahan kayu. Di samping tenaga Indonesia usaha itu juga memerlukan tenaga-tenaga asing, karena bangsa Indonesia belum memiliki tenaga-tenaga terampil bagi pekerjaan tertentu. Mereka kebanyakan berasal dari Singapura, Philipina, Taiwan, Jepang dan sebagainya. Sebagaian besar dari mereka masuk ke Indonesia tidak bersama isteri mereka atau masih jejaka. Dorongan biologis pada diri mereka mendorong, menimbulkan usaha-usaha mendekati penduduk asli. Namun usaha itu sering tidak membuahkan hasil karena kuatnya adat dan agama yang dianut penduduk asli. Dalam pada itu prostitusi sangat dilarang. Seandainya berhasil, untuk melaksanakan perkawinan harus melalui prosedur tertentu yang mereka yang dirasakan sangat sulit untuk dilakukan. Hal ini mungkin karena perbedaan hukum yang berlaku, perbedaan agama. Namun, sekalipun banyak halangan yang menghambat usaha mereka usaha ke arah tersebut tetap mereka lakukan.


Dokumen : mm2004

The Prophet's (peace be upon him) marriage to Khadijah

Judul : The Prophet's (peace be upon him) marriage to Khadijah.
Pengarang : Ahmed El Kadi.
Publikasi : Jakarat: Al Husna, 2001.
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN.
Kata Kunci : Mutual support, Loyalty, Polygamy, Wisdom, Pekerjaan rumah tangga.
Abstrak : Ada anggapan yang tidak benar di kalangan masyarakat bahwa isteri harus lebih muda dari suami. Yang terpenting dalam hubungan suami istri adalah bagaimaan pasangan suami istri itu saling mendukung, saling menghormati, taat satu dengan yang lainnya. Nabi memberi contoh ketika menikahi Khodijah. Bagaimana Nabi membantu pekerjaan rumah tangga Khodijah, dan begitu pula sebaliknya, Khodijah sangat mendukung Nabi dalam segalanya, termasuk di dalamnya ketika melakukan syiar Islam.
Dokumen : file

Masyarakat Islam dalam pandangan Al- Qur'an dan Sunnah

Judul : Masyarakat Islam dalam pandangan Al- Qur'an dan Sunnah.
Pengarang : Yusuf Qardhawi.
Publikasi : Surakarta: Citra Insani Press, 1997.
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN.
Kata Kunci : Talak, Nusuz, Hak cerai, hakam, Pengantin.
Abstrak : Hukum Islam membuka peluang pada kaum muslimin untuk bercerai dengan pasangannya. Namun kebolehan perceraiannya ini merupakan alternatif terakhir bila tidak mungkin lagi ada perdamaian. Ibarat penyalit, maka cerai ini adalah alternatif terakhir. Keputusan ceraipun tidak hanya diambil oleh pihak suami atau istri saja, tapi harus melibatkan keluarga kedua belah pihak (hakam). Selanjutnya tulisan ini memberi petunjuk bagaimana cara bercerai, langkah apa yang harus diambil saat bercerai dan apa yang harus dilakukan setelah perceraian terjadi.
Dokumen : file

Perkawinan beda agama dalam perspektif Islam

Judul : Perkawinan beda agama dalam perspektif Islam.
Pengarang : Abdul Majid.
Publikasi : Bandung: Pikiran Rakyat, 2005.
Subjek : HUKUM ISAM-PERKAWINAN.
Kata Kunci : Perkawinan campur, Ahlul kitab, Wanita kitabiyah, Musyrik, Poligami.
Abstrak : Perkawinan antar agama di kalangan artis sering menghiasi berita di media masa. Berita mengenai pernikahan mereka sering dibicarakan publik karena mereka kaum selebritis. Ternyata di kalangan masyarakat umumpun juga sering terjadi pernikahan antar agama. Artikel ini mencoba menganalilis perkawinan tersebut dari sudut pandang Islam. Islam memboleh pernikahan campuran dengan syarat tertentu dan tidak membolehkan dengan syarat tertentu pula. Disamping itu, artikel ini juga melihat pernikahan campur dari sudut pandang UU Perkawian tahun 1974.
Dokumen : file

Tinjauan Hukum Islam terhadap kedudukan jaksa dalam pembatalan

Judul : Tinjauan Hukum Islam terhadap kedudukan jaksa dalam pembatalan perkawinan (Studi pasal 26 UU No. 1 tahun 1974)
Pengarang : Arofah
Publikasi : Semarang: IAIN, 2006.
Subjek : munakahat
Kata Kunci : Pembatalan perkawinan, Nikah sighor, Nikah mut'ah, Wali nikah, Syarat nikah.
Abstrak : Dasar hukum pembatalan perkawinan adalah UU No 1 tahun 1974 pasal 22-28, dan Kompilasi Hukum Islam pasal 70. Pembatalan ini tidak bisa dengan sendirinya sebab harus melaluai Pengadilan Agama yang diajukan oleh pihak yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan. Pasal 23 dan 26 ayat 1 UU perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan di muka pegawai pencatat nikah yang tidak sah atau beberapa sarat rukun dala perkawinan tersebut tidak dipenuhi, dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami dan istri, jaksa dan suami istri. Dengan metode kepustakaan dan didukung data di lapangan diperoleh kesimpulan bahwa berdsasar pasal 26 ayat 1, jaksa merupakan salah satu pihak yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan, yaitu sebagai pemohon. Namun dalam UU tersebut tidak secara detail diatur mengenai tugas dan tatacara jaksa dalam melakukan pembatalan perkawinan. Tugas dan wewenang jaksa telah diatur sendiri dalam UU No 16 tahun 2004
Dokumen : bu3002

Tinjauan Hukum Islam terhadap kedudukan jaksa dalam pembatalan perkawinan (Studi pasal 26 UU No. 1 tahun 1974)

Judul : Tinjauan Hukum Islam terhadap kedudukan jaksa dalam pembatalan perkawinan (Studi pasal 26 UU No. 1 tahun 1974).

Pengarang : Arofah
Publikasi : Semarang: IAIN Walisongo, 2006.
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN
Kata Kunci : Pembatalan pernikahan , Nikah mut’ah, Nikah sighor, Wali nikah, Syarat nikah

Abstrak :

Dasar hukum pembatalan perkawinan adalah UU No 1 tahun 1974 pasal 22-28 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 70. Pembatalan ini tidak bisa dengan sendirinya, tapi melalui Pengadilan Agama yang diajukan oleh pihak yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan. Pasal 23 dan 26 ayat (1) undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan di muka pegawai pencatat nikah yang tidak sah atau beberapa syarat dan rukun dalam perkawinan tersebut tidak dipenuhi, dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri. Dengan metode library research (penelitian kepustakaan), didukung dengan data-data lapangan, diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan pasal 26 ayat (1), jaksa merupakan salah salah satu pihak yang memiliki kedudukan dan wewenang dalam pembatalan perkawinan, yaitu sebagai pemohon atau penggugat. Namun demikian, dalam undang-undang tersebut tidak diatur secara detail mengenai tugas dan tatacara jaksa dalam melakukan pembatalan perkawinan. Tugas dan wewenang jaksa telah diatur sendiri dalam undang-undang No. 16 tahun 2004.

Dokumen : bu1001

Studi analisis pendapat Al Syafi’i tentang perkawinan antar agama

Judul : Studi analisis pendapat Al Syafi’i tentang perkawinan antar agama.
Pengarang : Arifin
Publikasi : Semarang: IAIN Walisongo, 2006.
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN .
Kata Kunci : .Istinbath hukum, Metode istinbath hukum, Ahlul kitab, Musyrik, Zina.
Abstrak : Hubungan di masyarakat antara muslim dengan non muslim sering berakhir di pelaminan. Mayoritas ulama tidak merekomendasikan pernikahan campur ini (perkawinan antar agama). Menurut Imam Syafi'i laki-laki muslim tidak boleh menikahi wanita non muslim kecuali mereka berasal dari ahlul kitab. Ahlul kitab adalah mereka yang berpegang pada Taurat seperti pada masa Nabi Musa dan Injil seperti pada masa Nabi Isa. Dan wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non muslim.
Dokumen : bu4004

Studi analisis pendapat Al Syafi’i tentang perkawinan antaragama

Judul : Studi analisis pendapat Al Syafi’i tentang perkawinan antaragama Pengarang : Arifin
Publikasi : Semarang: IAIN Walisongo, 2006.
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN
Kata Kunci : Istinbath hukum, Metode istinbath hukum, Ahlul kitab, Musyrik, Zina

Abstrak : Hubungan muslim dengan nonmslim seringkali sampai pada jenjang pernikahan. Lalu bagaimana pendapat Al-Syafi'i tentang perkawinan antaragama? Bagaimana metode istinbath hukum Al-Syafi'i tentang perkawinan antar agama? Penulisan ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dan penelitian kepustakaan (Library research). Sedangkan Pendekatannya menggunakan pendekatan deskriptif analisis. Adapun data primer yaitu karya Al-Syafi’i yang berhubungan dengan judul di atas di antaranya: (1) Al-Umm, dan al-Risalah. Sedangkan data sekunder, yaitu literatur lainnya yang relevan dengan judul di atas. Sebagai tknik pengumpulan data menggunakan teknik library research (penelitian kepustakaan), dengan analisis data kualitatif. Hasil dari pembahasan dapat diterangkan bahwa dalam perkawinan antar agama menurut Imam Syafi'i, laki-laki muslim tidak boleh menikah dengan wanita non muslim dengan alasan surat al-Baqarah 221: walâ tankihul musyrikâti hatta yukminna walâmatun mu'minatun khairun min musyrikatin walau a'jabatkum. Wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non muslim dengan alasan surat al-Baqarah 221: walâ tunkihul musyrikîna hatta yukminu wala'abdun mu'minun khairun min musyrikin walau a'jabakum. Laki-Laki muslim tidak boleh menikah dengan wanita non muslim kecuali dengan wanita non muslim yang berasal dari ahli kitab. Menurut al-Syafi'i yang dimaksud dengan ahli kitab tersebut adalah keturunan Bani Israil atau orang-orang yang berpegang teguh pada kitab Taurat pada masa Nabi Musa dan orang-orang yang berpegang teguh pada kitab Injil pada masa Nabi Isa. Sedangkan Istinbath hukum al-Syafi’i yang membolehkan laki-laki muslim menikah dengan wanita non muslim dari ahli kitab didasarkan atas di takhsis surat al-Baqarah ayat 221 oleh surat al-Maidah ayat 5. Adapun ahli kitab yang dimaksud oleh al-Syafi'i hanya terbatas kepada keturunan Bani Israil atau orang-orang yang berpegang teguh pada kitab Taurat pada masa Nabi Musa dan orang-orang yang berpegang teguh pada kitab Injil pada masa Nabi Isa. Disebabkan: (a) Dalam ayat 5 al-Ma'idah terdapat lafal min qablikum yang berarti orang-orang Bani Israil atau orang-orang yang berpegang teguh pada kitab Taurat pada masa Nabi Musa dan orang-orang yang berpegang teguh pada kitab Injil pada masa Nabi Isa. (b). Nabi Musa dan Nabi Isa hanya diutus kepada Bani Israil. Dalam kaitan ini, penulis kurang sependapat dengan pendapat al-Syafi'i yang mengkategorikan ahlul kitab seperti tersebut di atas. Alasan penulis kurang setuju karena bila diaplikasikan di Indonesia, maka orang-orang Indonesia yang menganut agama Yahudi atau Nasrani sesudah turunnya al-Qur’an maka mereka tidaklah termasuk di dalam ahlul kitab, konsekuensinya maka tidak halal bagi muslim menikahi perempuan-perempuan mereka.

Dokumen : bu1002

Warna Warni Hukum Perkawinan Beda Agama

Judul : Warna Warni Hukum Perkawinan
Pengarang : Asnawi Ihsan
Publikasi : Asnawiihsan.blogspot
Subjek : Hukum Islam - Perkawinan
Kata Kunci :Perkawinan, Nikah, Kawim Campur, Hukum Perkawinan
Abstrak : Berdasarkan ajaran Islam, kehidupan yang bahagia hanya bisa didapatkan dari perkawinan yang memiliki keyakinan agama yang sama. Akan tetapi sekarang banyak dijumpai suatu perkawinan dengan perbedaan agama. Pada artikel ini ditawarkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan beda agama. Solusi tersebut berpijak pada hokum agama yang ada dan diaati oleh pemuluk agama tersebut. Ketentuan hukum perkawinan beda agama antara lain : hokum perkawinan wanita muslim dengan pria nonmuslim; hokum perkawinan pria muslin dengan wanita musyrik dan Ahlulkitab. Solusi perkawinan beda agama dengan konteks Indonesia.
Dokumen : fulltext

Konsep Islam Tentang Perkawinan

Judul : Konsep Islam Tentang Perkawinan
Pengarang : Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Publikasi : almanhaj.or.id
Subjek : Hukum Islam - Perkawinan
Kata Kunci :Perkawinan, Nikah, Perkawinan Islam, Walimah
Abstrak : Artikel ini menguraikan masalah Konsep Islam tetnang perkawinan, yang bukan saja menyangkut hajat dan tabiat manusia melainkan juga menyentuk lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail. Perkawinan adalah fithrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari'at Sialm dalam rumah tangganya. Tata cara perkawinan dalam Islam antara lain : peminangan (Khitbah), Aqad Nikah, Walimah. Juga diuraikan yang wajib dihindarkan dari agar tidak terjadi penyelewaengan terhadap perkawinan.
Dokumen : fulltext

Dari Poligami Sampai Kawin Beda Agama

Judul :Dari Poligami Sampai Kawin Beda Agama
Pengarang : L.R. Baskoro
Publikasi : Tempo Interaktif
Subjek : Hukum Islam - Perkawinan
Kata Kunci :Perkawinan, Nikah, Kawim Campur, Poligami
Abstrak : Artikel ini menguraikan adanya perubahan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang telah digunakan sebagai rujukan selama 13 tahun sudah tidak sesuai lagi. Dengan tambahan rumusan-rumusan atau perubahan disana-sini antara lain hasil pembahasan Kelompok Kerja Pengurus-utamaan Gender Departemen Agama RI. beberapa pasal dari KHI tidak sesuai lagi dengan prinsip dasar Islam, seperti prinsip persamaan (al-musawah), persaudaran (al-ikha), dan keadilan (al-adl). KHI diperbaharui dengan memasukkan "Asas perkawinan dalam Islam adalah monogami, bukan poligami". Hal lain yang berubah adalah batas minimal calon pengantin. Dalam KHI lama, batasan usia minimal adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Inilah yang dipandang terlalu mengistimewakan laki-laki. DAlam draf KHI baru, tak peduli lelaki atau perempuan, usia minimal menikah adalah 19 tahun. Perubahan mendasar lain adalah mengenai perkawinan beda agama. Dimana pada draf KHI yang baru pasangan beda agama diizinkan menikah.
Dokumen : fulltext

Fasakh suatu perkawinan karena murtad

Judul : Fasakh suatu perkawinan karena murtad (studi putusan pengadilan agama salatiga no:43/pdt.g/2003/pa.saldan no:138/pdt.g/2006/pa.sal)
Pengarang : Mir'atul Hidayah
Publikasi : Salatiga, STAIN Salatiga, 2007
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN
Kata Kunci : Nikah, perkawinan, Fasakh, murtad, kerusakan rumah tangga
Abstrak : Nikah atau perkawinan adalah aqad (ijab/qabul) antara laki-laki dan perempuan untuk memenuhi tujuan hidup berumahtangga sebagai suami istri yang sah dengan memenuhi syarat dan rukunnya yang telah ditentukan oleh syara’.Menurut Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, “Perkawinan adalah ikatan lahir bathinantara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun demikian sering didapati bahwa suatu perkawinan tidak selalu dalam kondisi yang harmonis, melainkan ada kalanya perkawinan digunjing dengan berbagai macam persoalan yang membuat mahligai rumah tanggai pun menjadi labil. Berkenaan dengan hal yang demikian ini, yang menarik untuk dideskripsikan adalah mengenai batal atau fasakh suatu perkawinan karena murtad, khususnya pembahasan di sini adalah mengenai putusan tentang fasakh dari Pengadilan Agama No:438/Pdt.G/2003/PA.Sal dan No:138/Pdt.G/2006/PA.Sal. Dalam perkara ini yang menjadi fokus utama adalah mengenai gugatan istri yang muslimah terhadap suami yang murtad, gugatan istri yang murtad terhadap suami yang muslim, kemudian putusan yang dijatuhkan oleh hakim dari Pengadilan Agama mengenai dua perkara gugatan perceraian tersebut
Dokumen : ws4002


Dispensasi kawin karena hubungan luar nikah (studi penetapan hakim di pengadilan agama Salatiga tahun 2005)

Judul : Dispensasi kawin karena hubungan luar nikah (studi penetapan hakim di pengadilan agama Salatiga tahun 2005)
Pengarang : Sariyanti
Publikasi : Salatiga, STAIN Salatiga, 2007
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN
Kata Kunci : Nikah, perkawinan, dispensasi nikah, keringanan nikah, hamil luar nikah
Abstrak : Perjalanan kehidupan manusia menarik untuk dicermati baik dalam situasi yang positif maupun yang negatif. Manusia hidup tidak lepas dari kehidupan orang lain, dan selalu membutuhkan satu sama lain. Salah satu fenomena yang muncul dari interaksi ini adalah hamil sebelum nikah. Akibatnya keluarga merasa malu dan dengan segera mencarikan solusi dengan menikahkan keduanya. Namun bagaimana jika pernikahan tersebut dilakukan oleh calon mempelai yang belum cukup umur menurut UU Perkawinan? Hal ini kemudian menjadi menarik untuk diteliti lebih lanjut. Hukum positif yang dihadapkan dengan kenyataan riil yang berharap ada perlakuan berbeda dengan seharusnya. Namun, di sisi lain penetapan hakim tersebut menjadi penentu apakah akan memberi peluang pernikahan di bawah umur karena hubungan luar nikah atau tidak. Mereka yang hendak menikah namun usia belum mencapai batas minimal usia perkawinan menurut UU Perkawinan akan beralasan sudah melakukan hubungan luar nikah atau bahkan benar-benar melakukan perbuatan tersebut supaya dapat dinikahkan
No. Dokumen : WS4001
File Dokumen :
fulltext

Nikah: anjuran, manfaat, tujuan, hukum dan wanita-wanita yang haram dinikahi

Judul : Nikah: anjuran, manfaat, tujuan, hukum dan wanita-wanita yang haram dinikahi (artikel)
Pengarang : Aep Saepulloh
Publikasi : www.Indonesianschool.org, 2005
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN
Kata Kunci : Nikah, perkawinan, kebutuhan biologis, wanita, tujuan menikah, manfaat menikah
Abstrak : Sebagaimana diketahui bersama bahwa manusia dan makhluk lainnya mempunyai gharizah seksual yang tinggi. Tidak disangsikan bahwa kebutuhan biologis ini dari waktu ke waktu dan dari tahun ke tahun terus naik dan dahsyat. Ditahan dan dibiarkan, tentu bukan sebuah jalan keluar. Dilampiaskan semena-mena sebagaimana hewan, juga bukan sebuah solusi yang baik. Untuk itu, Islam memberikan aturan dalam rangka melampiaskan kebutuhan biologis ini melalui nikah. Dengan pernikahan, kebutuhan biologis yang sudah menggebu itu akan disalurkan secara baik dan benar sehingga diharapkan orang tersebut menjadi tenang dan rehat. Karena kini, ia telah mempunyai tempat yang bersih dan sah untuk menumpahkan kebutuhan biologisnya. Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqhus Sunnah mengatakan bahwa dengan menikah badan menjadi tenang, jiwa juga damai, pandangan terpelihara dan kasih saying bisa diwadahi secara benar. Oleh karena itu, sejatinya orang yang sudah menikah menjadi orang yang tenang baik dalam jasmani, pandangan maupun jiwanya. Kestabilan mental menjadi titik tumpu dari manfaat pernikahan ini. Psikologis orang yang menikah cenderung memiliki kestabilan yang lebih dibanding orang-orang yang belum menikah.
Dokumen : ws2004