Showing posts with label zz.wiji suwarno. Show all posts
Showing posts with label zz.wiji suwarno. Show all posts

Fasakh suatu perkawinan karena murtad

Judul : Fasakh suatu perkawinan karena murtad (studi putusan pengadilan agama salatiga no:43/pdt.g/2003/pa.saldan no:138/pdt.g/2006/pa.sal)
Pengarang : Mir'atul Hidayah
Publikasi : Salatiga, STAIN Salatiga, 2007
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN
Kata Kunci : Nikah, perkawinan, Fasakh, murtad, kerusakan rumah tangga
Abstrak : Nikah atau perkawinan adalah aqad (ijab/qabul) antara laki-laki dan perempuan untuk memenuhi tujuan hidup berumahtangga sebagai suami istri yang sah dengan memenuhi syarat dan rukunnya yang telah ditentukan oleh syara’.Menurut Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, “Perkawinan adalah ikatan lahir bathinantara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun demikian sering didapati bahwa suatu perkawinan tidak selalu dalam kondisi yang harmonis, melainkan ada kalanya perkawinan digunjing dengan berbagai macam persoalan yang membuat mahligai rumah tanggai pun menjadi labil. Berkenaan dengan hal yang demikian ini, yang menarik untuk dideskripsikan adalah mengenai batal atau fasakh suatu perkawinan karena murtad, khususnya pembahasan di sini adalah mengenai putusan tentang fasakh dari Pengadilan Agama No:438/Pdt.G/2003/PA.Sal dan No:138/Pdt.G/2006/PA.Sal. Dalam perkara ini yang menjadi fokus utama adalah mengenai gugatan istri yang muslimah terhadap suami yang murtad, gugatan istri yang murtad terhadap suami yang muslim, kemudian putusan yang dijatuhkan oleh hakim dari Pengadilan Agama mengenai dua perkara gugatan perceraian tersebut
Dokumen : ws4002


Dispensasi kawin karena hubungan luar nikah (studi penetapan hakim di pengadilan agama Salatiga tahun 2005)

Judul : Dispensasi kawin karena hubungan luar nikah (studi penetapan hakim di pengadilan agama Salatiga tahun 2005)
Pengarang : Sariyanti
Publikasi : Salatiga, STAIN Salatiga, 2007
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN
Kata Kunci : Nikah, perkawinan, dispensasi nikah, keringanan nikah, hamil luar nikah
Abstrak : Perjalanan kehidupan manusia menarik untuk dicermati baik dalam situasi yang positif maupun yang negatif. Manusia hidup tidak lepas dari kehidupan orang lain, dan selalu membutuhkan satu sama lain. Salah satu fenomena yang muncul dari interaksi ini adalah hamil sebelum nikah. Akibatnya keluarga merasa malu dan dengan segera mencarikan solusi dengan menikahkan keduanya. Namun bagaimana jika pernikahan tersebut dilakukan oleh calon mempelai yang belum cukup umur menurut UU Perkawinan? Hal ini kemudian menjadi menarik untuk diteliti lebih lanjut. Hukum positif yang dihadapkan dengan kenyataan riil yang berharap ada perlakuan berbeda dengan seharusnya. Namun, di sisi lain penetapan hakim tersebut menjadi penentu apakah akan memberi peluang pernikahan di bawah umur karena hubungan luar nikah atau tidak. Mereka yang hendak menikah namun usia belum mencapai batas minimal usia perkawinan menurut UU Perkawinan akan beralasan sudah melakukan hubungan luar nikah atau bahkan benar-benar melakukan perbuatan tersebut supaya dapat dinikahkan
No. Dokumen : WS4001
File Dokumen :
fulltext

Nikah: anjuran, manfaat, tujuan, hukum dan wanita-wanita yang haram dinikahi

Judul : Nikah: anjuran, manfaat, tujuan, hukum dan wanita-wanita yang haram dinikahi (artikel)
Pengarang : Aep Saepulloh
Publikasi : www.Indonesianschool.org, 2005
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN
Kata Kunci : Nikah, perkawinan, kebutuhan biologis, wanita, tujuan menikah, manfaat menikah
Abstrak : Sebagaimana diketahui bersama bahwa manusia dan makhluk lainnya mempunyai gharizah seksual yang tinggi. Tidak disangsikan bahwa kebutuhan biologis ini dari waktu ke waktu dan dari tahun ke tahun terus naik dan dahsyat. Ditahan dan dibiarkan, tentu bukan sebuah jalan keluar. Dilampiaskan semena-mena sebagaimana hewan, juga bukan sebuah solusi yang baik. Untuk itu, Islam memberikan aturan dalam rangka melampiaskan kebutuhan biologis ini melalui nikah. Dengan pernikahan, kebutuhan biologis yang sudah menggebu itu akan disalurkan secara baik dan benar sehingga diharapkan orang tersebut menjadi tenang dan rehat. Karena kini, ia telah mempunyai tempat yang bersih dan sah untuk menumpahkan kebutuhan biologisnya. Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqhus Sunnah mengatakan bahwa dengan menikah badan menjadi tenang, jiwa juga damai, pandangan terpelihara dan kasih saying bisa diwadahi secara benar. Oleh karena itu, sejatinya orang yang sudah menikah menjadi orang yang tenang baik dalam jasmani, pandangan maupun jiwanya. Kestabilan mental menjadi titik tumpu dari manfaat pernikahan ini. Psikologis orang yang menikah cenderung memiliki kestabilan yang lebih dibanding orang-orang yang belum menikah.
Dokumen : ws2004


Islam menjawab tuntutan syahwat: antara zina dan mut'ah

Judul : Islam menjawab tuntutan syahwat: antara zina dan mut'ah
Pengarang : Khatib Maulana
Publikasi : www.scribd.com, 2008
Subjek : HUKUM ISLAM-PERZINAAN.
Kata Kunci : .Nikah, Perkawinan, zina, Kawin kontrak, mut'ah
Abstrak : Kini ummat Islam berhadapan dengan dua perkara besar. Pertama, makin meluasnya perubahan pandangan terhadap seks yang menjurus kepada kebebasan mutlak. Tidak mungkin dipungkiri bahwa telah makin banyak ummat Islam yang terlibat dalam perzinahan dan prostitusi, sehingga memperjelas bahwa ummat Islam sedang larut dalam revolusi seksual yang dimotori oleh Barat. Masalah zina ini tidak saja dalam lingkup pengertiannya, tapi juga pembuktiannya. Kapan seorang laki-laki dan perempuan dapat dikatakan berzina sehingga keduanya dapat dihukum? Pembuktian inilah yang sangat rumit, sekaligus menggiring manusia (khususnya umat Islam) pada ranah berpikir yang lain, yaitu tentang pandangan Islam terhadap seksualitas manusia. Islam sendiri telah menentukan bahwa nikah sebagai solusi atas fenomena perzinahan. Namun demikian, dalam kehidupan riil, nikah juga tidak semudah yang dibayangkan. Perlu adanya berbagai persiapan menjelang pernikahan baik persiapan batin (mental) maupun kesiapan secara lahir (fisik). Bagian dari solusi yang masih menimbulkan fenomena pro dan kontra adalah mengenai nikah mut’ah atau kawin kontrak, dimana nikah hanya diberlakukan sah pada masa tertentu saja sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
No. Dokumen : WS1002
File Dokumen :
fulltext

Referensi bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga

Judul : Referensi bagi hakim peradilan agama tentang kekerasan dalam rumah tangga (buku)
Pengarang : Faqihudin Abdul Qadir, Ummu Azizah Mukarnawati
Publikasi : Jakarta, Komnas HAM, 2008
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN
Kata Kunci : Kekerasan, rumah tangga, pidana, hakim, peradilan agama
Abstrak :

Program Penguatan Penegak Hukum (PPH), Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) untuk penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah dua program utama Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan yang paling banyak mendapatapresiasi dari berbagai pihak, khususnya institusi penegak hukum. Pada periode 2007-2009, selain terus merawat kerjasama dan program yang sudah dibangun, Komnas Perempuan kembali mengembangkan kerjasama dengan institusi penegak hukum, khususnya peradilan agama. Pilihan kerjasama ini didasarkan pada kebutuhan nyata para hakim-hakim pengadilan agama untuk meningkatkan pengetahuannya di bidang instrumen hukum yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang secara konseptual telah meletakkan definisi baru yang lebih progressif tentang keluarga dan kekerasan dalam rumah tangga telah diapresiasi secara positif oleh aparat penegak hukum, termasuk hakim-hakim pengadilan agama. Secara prosedural, institusi peradilan agama bukanlah institusi hukum yang menerima mandat penegakan UU ini. Akan tetapi, karena karakater kasus KDRT sangat berhubungan dengan keluarga dan menjadi salah satu pemicu perceraian, perkara yang menjadi kompetensi peradilan agama, tak pelak peradilan agama juga menjadi bagian institusi hukum yang memiliki peran strategis dalam rangka menghapus segala jenis kekerasan dalam rumah tangga.

No. Dokumen : ws1001
File Dokumen :
fulltext