Judul : Islam menjawab tuntutan syahwat: antara zina dan mut'ah
Pengarang : Khatib Maulana
Publikasi : www.scribd.com, 2008
Subjek : HUKUM ISLAM-PERZINAAN.
Kata Kunci : .Nikah, Perkawinan, zina, Kawin kontrak, mut'ah
Abstrak : Kini ummat Islam berhadapan dengan dua perkara besar. Pertama, makin meluasnya perubahan pandangan terhadap seks yang menjurus kepada kebebasan mutlak. Tidak mungkin dipungkiri bahwa telah makin banyak ummat Islam yang terlibat dalam perzinahan dan prostitusi, sehingga memperjelas bahwa ummat Islam sedang larut dalam revolusi seksual yang dimotori oleh Barat. Masalah zina ini tidak saja dalam lingkup pengertiannya, tapi juga pembuktiannya. Kapan seorang laki-laki dan perempuan dapat dikatakan berzina sehingga keduanya dapat dihukum? Pembuktian inilah yang sangat rumit, sekaligus menggiring manusia (khususnya umat Islam) pada ranah berpikir yang lain, yaitu tentang pandangan Islam terhadap seksualitas manusia. Islam sendiri telah menentukan bahwa nikah sebagai solusi atas fenomena perzinahan. Namun demikian, dalam kehidupan riil, nikah juga tidak semudah yang dibayangkan. Perlu adanya berbagai persiapan menjelang pernikahan baik persiapan batin (mental) maupun kesiapan secara lahir (fisik). Bagian dari solusi yang masih menimbulkan fenomena pro dan kontra adalah mengenai nikah mut’ah atau kawin kontrak, dimana nikah hanya diberlakukan sah pada masa tertentu saja sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
No. Dokumen : WS1002
File Dokumen : fulltext
Pengarang : Khatib Maulana
Publikasi : www.scribd.com, 2008
Subjek : HUKUM ISLAM-PERZINAAN.
Kata Kunci : .Nikah, Perkawinan, zina, Kawin kontrak, mut'ah
Abstrak : Kini ummat Islam berhadapan dengan dua perkara besar. Pertama, makin meluasnya perubahan pandangan terhadap seks yang menjurus kepada kebebasan mutlak. Tidak mungkin dipungkiri bahwa telah makin banyak ummat Islam yang terlibat dalam perzinahan dan prostitusi, sehingga memperjelas bahwa ummat Islam sedang larut dalam revolusi seksual yang dimotori oleh Barat. Masalah zina ini tidak saja dalam lingkup pengertiannya, tapi juga pembuktiannya. Kapan seorang laki-laki dan perempuan dapat dikatakan berzina sehingga keduanya dapat dihukum? Pembuktian inilah yang sangat rumit, sekaligus menggiring manusia (khususnya umat Islam) pada ranah berpikir yang lain, yaitu tentang pandangan Islam terhadap seksualitas manusia. Islam sendiri telah menentukan bahwa nikah sebagai solusi atas fenomena perzinahan. Namun demikian, dalam kehidupan riil, nikah juga tidak semudah yang dibayangkan. Perlu adanya berbagai persiapan menjelang pernikahan baik persiapan batin (mental) maupun kesiapan secara lahir (fisik). Bagian dari solusi yang masih menimbulkan fenomena pro dan kontra adalah mengenai nikah mut’ah atau kawin kontrak, dimana nikah hanya diberlakukan sah pada masa tertentu saja sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
No. Dokumen : WS1002
File Dokumen : fulltext