Showing posts with label zakat. Show all posts
Showing posts with label zakat. Show all posts

Panduan Praktis Menghitung Zakat

Judul : Panduan Praktis Menghitung Zakat
Pengarang : Adil Rasyad Ghanim
Publikasi :
Subjek : zakat, dministrasi
Kata Kunci : mustahik zakat, zakat fitrah, kesenjangan sosial, tabel zakat, sha', mud
Abstrak : Zakat merupakan peraturan yang menjamin dan mem-berantas kesenjangan sosial yang tidak bisa hanya ditanggulangi dengan mengumpulkan sedekah per-orangan yang bersifat sunnah belaka. Tujuan utama disyari’atkan zakat adalah untuk mengeluarkan orang-orang fakir dari kesulitan hidup yang melilit mereka menuju ke kemudahan hidup mereka sehingga mereka bisa mempertahankan kehidupannya dan tujuan ini tampak jelas pada kelompok penerima zakat dari kalangan gharim (orang terlilit hutang) dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam bepergian kehabisan bekal). Zakat juga berfungsi sebagai pembersih hati bagi para penerima dari penyakit hasad dan dengki serta pembersih hati bagi pembayar zakat dari sifat bakhil dan kikir. Pemasukan zakat dalam Islam dan harus dihitung di antaranya: zakat mata uang, zakat utang piutang, zakat profesi, zakat saham dan kertas berharga, zakat perhiasan untuk wanita, zakat apartemen, perkantoran dan tanah persewaan, zakat perdagangan, zakat hasil bumi, zakat peternakan, zakat madu tawon, zakat barang tambang, zakat hasil laut dan perikanan, zakat fitrah.
Adapun dampak positif bagi perekonomian antara lain mengikis habis penimbunan harta yang membuat perekonomian tidak normal, paling tidak akan terjadi inflasi tiap tahun sebesar 2 %, dengan membayar zakat maka peredaran keuangan dan transaksinya berjalan secara normal dan akan mampu melindungistabilitas harga pasar walaupun pasar terancam oleh penimbunan. Islam tidak mewajibkan zakat terhadap barang-barang perabot perlengkapan rumah tangga selagi tidak dipergunakan untuk perniagaan.

Dokumen : rp2001



Fikih Zakat: Sari Penting Kitab Dr. Yusuf Al-Qaradhawy

Judul : Fikih Zakat: Sari Penting Kitab Dr. Yusuf Al-Qaradhawy
Pengarang : Lukman Muhammad Baga
Publikasi :
Subjek : zakat, hikmah
zakat, penerima
zakat fitrah
zakat mal

Kata Kunci : kemiskinan, ayat zakat, tujuan zakat, problematika masyarakat, wajib zakat, pembayaran zakat, zakat profesi, pajak
Abstrak : Perhatian Islam terhadap penanggulangan kemiskinan dan fakir miskin tidak dapat diperbandingkan dengan agama samawi dan aturan ciptaan manusia manapun, baik dari segi pengarahan maupun dari segi pengaturan dan penerapan. Semenjak fajarnya baru menyigsing di kota Mekkah, Islam sudah memperhatikan masalah social penanggulangan kemiskinan. Adakalanya Quran merumuskannya dengan kata-kata "memberi makan dan mengajak memberi makan orang miskin" atau dengan "mengeluarkan sebahagian rezeki yang diberikan Allah", "memberikan hak orang yang meminta-meminta, miskin dan terlantar dalam perjalanan", "membayar zakat" dan rumusan lainnya. Berdasarkan sejumlah hadits dan laporan para shahabat, diketahui bahwa urutan rukun Islam setelah shalat lima waktu (setelah Isra dan Mi'raj) adalah puasa (diwajibkan pada tahun 2 H) yang bersamaan dengan zakat fitrah Baru kemudian perintah diwajibkannya zakat kekayaan. Kekayaan yang wajib zakat dan besar zakatnya mencakup: 1. Zakat binatang ternak, 2. Zakat emas dan perak/zakat uang, 3. Zakat kekayaan dagang, 4. Zakat pertanian, 5. Zakat madu dan produksi hewani, 6. Zakat barang tambang dan hasil laut, 7. Zakat investasi pabrik, gedung, dll, 8. Zakat pencarian dan profesi, 9. Zakat saham dan obligasi
Dari celah-celah seluruh bagian dan bab pada buku ini jelaslah kepada kita bahwa zakat diwajibkan mula-mula di Madinah dan diterangkan batas-batas serta hukumnya, zakat adalah suatu sistem baru yang unik dalam sejarah kemanusiaan. Suatu sistem yang belum pernah ada pada agama-agama samawi juga dalam peraturanperaturan manusia. Zakat mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus. Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan. Inilah zakat yang disyariatkan Islam meskipun banyak kaum Muslimin pada masa akhir-akhir ini tidak mengetahui hakikatnya dan mereka melalaikan membayarnya, kecuali mereka yang disayangi Tuhannya dan jumlahnya sedikit. Banyak pendapat baik yang dari kalangan Muslim maupun non Muslim, yang mengagumi indahnya konsepsi zakat sebagai pemecahan problematika sosial.

Dokumen : rp2002


Reaktualisasi Fikih Zakat, Infaq dan Sedekah Menuju Tatakelola yang Efektif

Judul : Reaktualisasi Fikih Zakat, Infaq dan Sedekah Menuju Tatakelola yang Efektif
Pengarang : Setiawan Budi Utomo
Publikasi :
Subjek : zakat, hikmah
zakat, administrasi

Kata Kunci : dalil zakat, perbedaan zakat, pajak, UUD Zakat, dana ZIS
Abstrak : Dalam akhir abad kedua puluh ini, bersamaan dengan kebangkitan kembali umat Islam diberbagai sektor kehidupan, ajaran zakat juga menjadi salah satu sektor yang mulai digali dari berbagai dimensinya. Meningkatnya kesejahteraan ummat Islam memberikan harapan baru dalam mengaktualisasikan zakat. Apalagi kebangkitan ekonomi di dunia barat khususnya yang didasari pemikiran kapitalistik telah menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan ini seperti;kesenjangan dalam kehidupan sosial ekonomi. Tidak terkecuali Indonesia juga mengalami booming ekonomi,namun sekarang hancur lebur.
zakat adalah kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban tersebut terkena kepada setiap muslim (baligh atau belum, berakal atau gila) ketika mereka memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi batas nisabnya. Kelompok tertentu adalah mustakihin yang terangkum dalam 8 asnhaf. Waktu untuk mengeluarkan zakat adalah ketika sudah berlalu setahun (haul) untuk zakat emas, perak, perdagangan dll, ketika panen untuk hasil tanaman, ketika memperolehnya untuk rikaz dan ketika bulan Ramadhan sampai sebelum shalat 'Iid untuk zakat fitrah.
Dalam rangka optimalisasi pendayagunaan dana zakat, infaq dan sedekah, untuk meningkatkan kepercayaan dan motivasi para muzakki untuk berzakat melalui lembaga amil zakat serta mempercepat proses pengentasan kemiskina dan perbaikan taraf ekonomi, pengembangan sistem dan proses profesionalisme pengelolaan dana ZIS merupakan sebuah keniscayaan.

Dokumen : rp2004



Zakat Sebagai Tiang Utama ekonmi Syari'ah

Judul : Zakat Sebagai Tiang Utama ekonmi Syari'ah
Pengarang : Didin Hafidhuddin
Publikasi :
Subjek : zakat, hikmah
zakat, mal

Kata Kunci : hikmah zakat, nishab, amal karitatif, lembaga zakat, redistribusi pendapatan
Abstrak : Zakat, sebagai rukun Islam yang ketiga, merupakan instrumen utama dalam ajaran Islam, yang berfungsi sebagai distributor aliran kekayaan dari tangan the have kepada the have not. Ia merupakan institusi resmi yang diarahkan untuk menciptakan pemerataan dan keadilan bagi masyarakat, sehingga taraf kehidupan masyarakat dapat ditingkatkan. Di dalam Al-Quran terdapat kurang lebih 27 ayat yang mensejajarkan shalat dan kewajiban zakat dalam berbagai bentuk kata8.
Pelaksanaan zakat didasarkan pada firman Allah SWT yang terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 60. Juga pada firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 103. Dalam QS. 9 : 60 tersebut dikemukakan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat (mustahik zakat) adalah orang-orang yang bertugas mengurus urusan zakat (‘amilina ‘alaiha). Sedangkan dalam QS. 9 : 103 dijelaskan bahwa zakat itu diambil (dijemput) dari orang-orang yang berkewajiban untuk berzakat (muzakki) untuk kemudian diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik). Yang mengambil dan yang menjemput tersebut adalah para petugas (‘amil). Imam Qurthubi ketika menafsirkan ayat tersebut (QS. 9 : 60) menyatakan bahwa ‘amil itu adalah orang-orang yang ditugaskan (diutus oleh imam / pemerintah) untuk mengambil, menuliskan, menghitung dan mencatatkan zakat yang diambilnya dari para muzakki untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Sebagai sebuah instrumen, tentu saja zakat membutuhkan infrastruktur yang memadai, baik dalam bentuk regulasi dan kebijakan, hingga bentuk lembaga dan teknis operasional yang bersifat detil. Namun demikian, penulis berkeyakinan, jika fungsi zakat sebagai instrumen bagi redistribusi pendapatan dan kekayaan berjalan dengan baik, maka persoalan kemiskinan dan kesenjangan sosial dapat direduksi.

Dokumen : rp2013

Zakat Penghasilan dan Sumber Penguatan ekonomi Kerakyatan

Judul : Zakat Penghasilan dan Sumber Penguatan ekonomi Kerakyatan
Pengarang : Muhamad Syafii Antonio
Publikasi :
Subjek : zakat, profesi
zakat, penerima

Kata Kunci : zakat maal, zakat fitrah, sumber utama zakat, rikaz, filosofi zakat, penghitungan zakat, pasar modal, deposito
Abstrak : Zakat adalah kewajiban ekonomi yang wajib dipenuhi oleh Muslim/Muslimah yang telah memenuhi jumlah minimum tertentu (nisab), dan dibayarkan setiap tahun. Secara garis besar zakat ada dua jenis zakat maal (harta) atau zakat fitrah. Jenis zakat maal terkait dengan harta kita dan dibayarkan dimana harta berada. Yang kedua adalah zakat fitrah sangat erat kaitannya dengan kemampuan memenuhi kebutuhan pangan Hari Raya Iedul Fitri dan dibayarkan dimana seseorang berada pada hari tersebut.
Alasan harus menzakati harta dan penghasilan adalah: 1) perintah Allah, 2) bukti Ke Islaman, 3) tanda syukur, 4) tidak semua orang mampu untuk, 4) mencukupi kebutuhan hidupnya. Filosofi dasar dan tujuan besar zakat ada dua, yaitu: 1). Syukur kepada Allah atas semua anugrahnya, 2). Instrumen penyeimbang pendapatan masyarakat Muslim.

Dokumen : rp2016