Fikih Zakat: Sari Penting Kitab Dr. Yusuf Al-Qaradhawy

Judul : Fikih Zakat: Sari Penting Kitab Dr. Yusuf Al-Qaradhawy
Pengarang : Lukman Muhammad Baga
Publikasi :
Subjek : zakat, hikmah
zakat, penerima
zakat fitrah
zakat mal

Kata Kunci : kemiskinan, ayat zakat, tujuan zakat, problematika masyarakat, wajib zakat, pembayaran zakat, zakat profesi, pajak
Abstrak : Perhatian Islam terhadap penanggulangan kemiskinan dan fakir miskin tidak dapat diperbandingkan dengan agama samawi dan aturan ciptaan manusia manapun, baik dari segi pengarahan maupun dari segi pengaturan dan penerapan. Semenjak fajarnya baru menyigsing di kota Mekkah, Islam sudah memperhatikan masalah social penanggulangan kemiskinan. Adakalanya Quran merumuskannya dengan kata-kata "memberi makan dan mengajak memberi makan orang miskin" atau dengan "mengeluarkan sebahagian rezeki yang diberikan Allah", "memberikan hak orang yang meminta-meminta, miskin dan terlantar dalam perjalanan", "membayar zakat" dan rumusan lainnya. Berdasarkan sejumlah hadits dan laporan para shahabat, diketahui bahwa urutan rukun Islam setelah shalat lima waktu (setelah Isra dan Mi'raj) adalah puasa (diwajibkan pada tahun 2 H) yang bersamaan dengan zakat fitrah Baru kemudian perintah diwajibkannya zakat kekayaan. Kekayaan yang wajib zakat dan besar zakatnya mencakup: 1. Zakat binatang ternak, 2. Zakat emas dan perak/zakat uang, 3. Zakat kekayaan dagang, 4. Zakat pertanian, 5. Zakat madu dan produksi hewani, 6. Zakat barang tambang dan hasil laut, 7. Zakat investasi pabrik, gedung, dll, 8. Zakat pencarian dan profesi, 9. Zakat saham dan obligasi
Dari celah-celah seluruh bagian dan bab pada buku ini jelaslah kepada kita bahwa zakat diwajibkan mula-mula di Madinah dan diterangkan batas-batas serta hukumnya, zakat adalah suatu sistem baru yang unik dalam sejarah kemanusiaan. Suatu sistem yang belum pernah ada pada agama-agama samawi juga dalam peraturanperaturan manusia. Zakat mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus. Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan. Inilah zakat yang disyariatkan Islam meskipun banyak kaum Muslimin pada masa akhir-akhir ini tidak mengetahui hakikatnya dan mereka melalaikan membayarnya, kecuali mereka yang disayangi Tuhannya dan jumlahnya sedikit. Banyak pendapat baik yang dari kalangan Muslim maupun non Muslim, yang mengagumi indahnya konsepsi zakat sebagai pemecahan problematika sosial.

Dokumen : rp2002