Judul : Reaktualisasi Fikih Zakat, Infaq dan Sedekah Menuju Tatakelola yang Efektif
Pengarang : Setiawan Budi Utomo
Publikasi :
Subjek : zakat, hikmah
zakat, administrasi
Kata Kunci : dalil zakat, perbedaan zakat, pajak, UUD Zakat, dana ZIS
Abstrak : Dalam akhir abad kedua puluh ini, bersamaan dengan kebangkitan kembali umat Islam diberbagai sektor kehidupan, ajaran zakat juga menjadi salah satu sektor yang mulai digali dari berbagai dimensinya. Meningkatnya kesejahteraan ummat Islam memberikan harapan baru dalam mengaktualisasikan zakat. Apalagi kebangkitan ekonomi di dunia barat khususnya yang didasari pemikiran kapitalistik telah menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan ini seperti;kesenjangan dalam kehidupan sosial ekonomi. Tidak terkecuali Indonesia juga mengalami booming ekonomi,namun sekarang hancur lebur.
zakat adalah kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban tersebut terkena kepada setiap muslim (baligh atau belum, berakal atau gila) ketika mereka memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi batas nisabnya. Kelompok tertentu adalah mustakihin yang terangkum dalam 8 asnhaf. Waktu untuk mengeluarkan zakat adalah ketika sudah berlalu setahun (haul) untuk zakat emas, perak, perdagangan dll, ketika panen untuk hasil tanaman, ketika memperolehnya untuk rikaz dan ketika bulan Ramadhan sampai sebelum shalat 'Iid untuk zakat fitrah.
Dalam rangka optimalisasi pendayagunaan dana zakat, infaq dan sedekah, untuk meningkatkan kepercayaan dan motivasi para muzakki untuk berzakat melalui lembaga amil zakat serta mempercepat proses pengentasan kemiskina dan perbaikan taraf ekonomi, pengembangan sistem dan proses profesionalisme pengelolaan dana ZIS merupakan sebuah keniscayaan.
Dokumen : rp2004
Pengarang : Setiawan Budi Utomo
Publikasi :
Subjek : zakat, hikmah
zakat, administrasi
Kata Kunci : dalil zakat, perbedaan zakat, pajak, UUD Zakat, dana ZIS
Abstrak : Dalam akhir abad kedua puluh ini, bersamaan dengan kebangkitan kembali umat Islam diberbagai sektor kehidupan, ajaran zakat juga menjadi salah satu sektor yang mulai digali dari berbagai dimensinya. Meningkatnya kesejahteraan ummat Islam memberikan harapan baru dalam mengaktualisasikan zakat. Apalagi kebangkitan ekonomi di dunia barat khususnya yang didasari pemikiran kapitalistik telah menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan ini seperti;kesenjangan dalam kehidupan sosial ekonomi. Tidak terkecuali Indonesia juga mengalami booming ekonomi,namun sekarang hancur lebur.
zakat adalah kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban tersebut terkena kepada setiap muslim (baligh atau belum, berakal atau gila) ketika mereka memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi batas nisabnya. Kelompok tertentu adalah mustakihin yang terangkum dalam 8 asnhaf. Waktu untuk mengeluarkan zakat adalah ketika sudah berlalu setahun (haul) untuk zakat emas, perak, perdagangan dll, ketika panen untuk hasil tanaman, ketika memperolehnya untuk rikaz dan ketika bulan Ramadhan sampai sebelum shalat 'Iid untuk zakat fitrah.
Dalam rangka optimalisasi pendayagunaan dana zakat, infaq dan sedekah, untuk meningkatkan kepercayaan dan motivasi para muzakki untuk berzakat melalui lembaga amil zakat serta mempercepat proses pengentasan kemiskina dan perbaikan taraf ekonomi, pengembangan sistem dan proses profesionalisme pengelolaan dana ZIS merupakan sebuah keniscayaan.
Dokumen : rp2004