Nikah sirri di Indonesia

Judul : Nikah sirri di Indonesia
Pengarang : Kamal Muchtar
Publikasi : Yogyakarta : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2008
Subjek : HUKUM PERKAWINAN (MUNAKAHAT)
Kata Kunci : Perkawinan, pernikahan, nikah sirri, nikah dibawah tangan
Abstrak : Peristiwa dan kejadian ini bermula pada awal tahun 1970 di pulau Kalimantan. Pemerintah RI pada waktu itu memberi izin perusahaan asing membuka usaha penebangan dan pengolahan kayu. Di samping tenaga Indonesia usaha itu juga memerlukan tenaga-tenaga asing, karena bangsa Indonesia belum memiliki tenaga-tenaga terampil bagi pekerjaan tertentu. Mereka kebanyakan berasal dari Singapura, Philipina, Taiwan, Jepang dan sebagainya. Sebagaian besar dari mereka masuk ke Indonesia tidak bersama isteri mereka atau masih jejaka. Dorongan biologis pada diri mereka mendorong, menimbulkan usaha-usaha mendekati penduduk asli. Namun usaha itu sering tidak membuahkan hasil karena kuatnya adat dan agama yang dianut penduduk asli. Dalam pada itu prostitusi sangat dilarang. Seandainya berhasil, untuk melaksanakan perkawinan harus melalui prosedur tertentu yang mereka yang dirasakan sangat sulit untuk dilakukan. Hal ini mungkin karena perbedaan hukum yang berlaku, perbedaan agama. Namun, sekalipun banyak halangan yang menghambat usaha mereka usaha ke arah tersebut tetap mereka lakukan.


Dokumen : mm2004