Dari Poligami Sampai Kawin Beda Agama

Judul :Dari Poligami Sampai Kawin Beda Agama
Pengarang : L.R. Baskoro
Publikasi : Tempo Interaktif
Subjek : Hukum Islam - Perkawinan
Kata Kunci :Perkawinan, Nikah, Kawim Campur, Poligami
Abstrak : Artikel ini menguraikan adanya perubahan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang telah digunakan sebagai rujukan selama 13 tahun sudah tidak sesuai lagi. Dengan tambahan rumusan-rumusan atau perubahan disana-sini antara lain hasil pembahasan Kelompok Kerja Pengurus-utamaan Gender Departemen Agama RI. beberapa pasal dari KHI tidak sesuai lagi dengan prinsip dasar Islam, seperti prinsip persamaan (al-musawah), persaudaran (al-ikha), dan keadilan (al-adl). KHI diperbaharui dengan memasukkan "Asas perkawinan dalam Islam adalah monogami, bukan poligami". Hal lain yang berubah adalah batas minimal calon pengantin. Dalam KHI lama, batasan usia minimal adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Inilah yang dipandang terlalu mengistimewakan laki-laki. DAlam draf KHI baru, tak peduli lelaki atau perempuan, usia minimal menikah adalah 19 tahun. Perubahan mendasar lain adalah mengenai perkawinan beda agama. Dimana pada draf KHI yang baru pasangan beda agama diizinkan menikah.
Dokumen : fulltext