Pengarang : Yusuf Abdullah bin Yusuf al Wabil
Publikasi : www.vbaitullah.or.id
Subjek : ilmu hadis
Kata Kunci : penetapan hukum, muktazilah, murjiah, jahmiah, kawarij, kehidupan akhirat, ulama salaf
Abstrak : Dalam masalah agama terutama tentang gambaran kehidupan ahkirat, hadis yang membahas hal tersebut menjadi khilaf (pertentangan) di kalangan pemikir islam. Diantaranya adalah hadis ahad dimana ada yang menolak hadis ahad ini diantaranya golongan muktazilah, jahmiyah, rafhidah dan kawarij. Alasan mereka adalah ada kemungkinan pada hadis ahad terjadinya kesalahan seseorang atau kelalaian dan persangkaan yang lebih kuat hanya dapat diamalkan dalam masalah hukum dan tidak boleh mengamalkan dalam masalah akidah.sedangkan ulama salaf berpandangan bahwa hadis ahad dapat dijadikan hujjah (ketetapan hukum), dengan melihat derajat hadis tersebut apakah shahih atau tidak. Jadi tidak melihat apakah termasuk jenis ahda atau bukan, melainkan melihat pada tingkatan hadis berdasarkan derajad kesahihannya. Meskupun para ulama ahli fikih menyatakan bahwa hadis ahad tidak mendatangkan ilmu yang yakin sebagaimana halnya dengan hadis mutawatir, akan tetapi mereka sepakat tentang wajibnya mengamalkan hadis ahad tersebut.
Dokumen : ms1006