Pengarang : Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Publikasi : almanhaj.or.id
Subjek : Hukum Islam - Perkawinan
Kata Kunci :Perkawinan, Nikah, Perkawinan Islam, Walimah
Abstrak : Artikel ini menguraikan masalah Konsep Islam tetnang perkawinan, yang bukan saja menyangkut hajat dan tabiat manusia melainkan juga menyentuk lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Agama Islam telah memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan perkawinan. Mulai dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah (peminangan), bagaimana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci dan detail. Perkawinan adalah fithrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari'at Sialm dalam rumah tangganya. Tata cara perkawinan dalam Islam antara lain : peminangan (Khitbah), Aqad Nikah, Walimah. Juga diuraikan yang wajib dihindarkan dari agar tidak terjadi penyelewaengan terhadap perkawinan.
Dokumen : fulltext