Warna Warni Hukum Perkawinan Beda Agama

Judul : Warna Warni Hukum Perkawinan
Pengarang : Asnawi Ihsan
Publikasi : Asnawiihsan.blogspot
Subjek : Hukum Islam - Perkawinan
Kata Kunci :Perkawinan, Nikah, Kawim Campur, Hukum Perkawinan
Abstrak : Berdasarkan ajaran Islam, kehidupan yang bahagia hanya bisa didapatkan dari perkawinan yang memiliki keyakinan agama yang sama. Akan tetapi sekarang banyak dijumpai suatu perkawinan dengan perbedaan agama. Pada artikel ini ditawarkan solusi untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan beda agama. Solusi tersebut berpijak pada hokum agama yang ada dan diaati oleh pemuluk agama tersebut. Ketentuan hukum perkawinan beda agama antara lain : hokum perkawinan wanita muslim dengan pria nonmuslim; hokum perkawinan pria muslin dengan wanita musyrik dan Ahlulkitab. Solusi perkawinan beda agama dengan konteks Indonesia.
Dokumen : fulltext