Pondok pesantren salafiyah dan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun (Antara Harapan dan Kenyataan)

Judul : Pondok pesantren salafiyah dan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun (Antara Harapan dan Kenyataan)
Pengarang : H. M. MA’RUF ABDULLAH
Publikasi : Banjarmasin,FIKRAH, Vol. 5, No.2, Juli-Desember 2006
Subjek : Pendidikan Islam, Pesantren
Kata Kunci : Ponpes, Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, SMP,SMP Terbuka
Abstrak : Artikel ini merupakan hasil penelitian yang bertujuan untuk mengetahui sejauhmana akses Pondok Pesantren Salafiyah dalam Perspektif Perluasan Jangkauan Wajib Belajar pendidikan dasar 9 tahun (SD/MI dan SMP/ MTs.) di Propinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan data yang ada di Dinas Pendidikan Propinsi Kalimantan Selatan sampai dengan tahun 2005 yang lalu angka sasaran Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 tahun masih cukup besar, (masih ada anak usia 7-15 tahun yang Belum terlayani pendidikan dasamya, masing-masing 56.773 orang (9,75%) untuk tingkat SD/MI dan 74.449 orang (36,23%) untuk tingkat SMP/MTs. Berbagai pola pelaksanaannya telah dilakukan oleh pemerintah mulai dari: pola regular SD/MI, SMP/MTs, pola PLS dengan Program Paket A dan Paket B, pola SMP Terbuka, dan yang terakhir pada tahun 2000 yang lalu telah pula diperkenalkan Wajar Dikdas 9 tahun Pola Pondok Pesantren dengan leading sektomya Departemen Agama yang bertanggungjawab membina Pondok Pesantren. Penelitian ini mengungkapkan seberapa jauh wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun pola Pondok Pesantren Salafiyah ini dapat terlaksana, apa saja kendalanya, siapa saja (instansi apa saja) yang terkait dan bertanggungjawab dalam pelaksanaannya
Dokumen : lr2001