Masyarakat Islam dalam pandangan Al- Qur'an dan Sunnah

Judul : Masyarakat Islam dalam pandangan Al- Qur'an dan Sunnah.
Pengarang : Yusuf Qardhawi.
Publikasi : Surakarta: Citra Insani Press, 1997.
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN.
Kata Kunci : Talak, Nusuz, Hak cerai, hakam, Pengantin.
Abstrak : Hukum Islam membuka peluang pada kaum muslimin untuk bercerai dengan pasangannya. Namun kebolehan perceraiannya ini merupakan alternatif terakhir bila tidak mungkin lagi ada perdamaian. Ibarat penyalit, maka cerai ini adalah alternatif terakhir. Keputusan ceraipun tidak hanya diambil oleh pihak suami atau istri saja, tapi harus melibatkan keluarga kedua belah pihak (hakam). Selanjutnya tulisan ini memberi petunjuk bagaimana cara bercerai, langkah apa yang harus diambil saat bercerai dan apa yang harus dilakukan setelah perceraian terjadi.
Dokumen : file