Perkawinan beda agama dalam perspektif Islam

Judul : Perkawinan beda agama dalam perspektif Islam.
Pengarang : Abdul Majid.
Publikasi : Bandung: Pikiran Rakyat, 2005.
Subjek : HUKUM ISAM-PERKAWINAN.
Kata Kunci : Perkawinan campur, Ahlul kitab, Wanita kitabiyah, Musyrik, Poligami.
Abstrak : Perkawinan antar agama di kalangan artis sering menghiasi berita di media masa. Berita mengenai pernikahan mereka sering dibicarakan publik karena mereka kaum selebritis. Ternyata di kalangan masyarakat umumpun juga sering terjadi pernikahan antar agama. Artikel ini mencoba menganalilis perkawinan tersebut dari sudut pandang Islam. Islam memboleh pernikahan campuran dengan syarat tertentu dan tidak membolehkan dengan syarat tertentu pula. Disamping itu, artikel ini juga melihat pernikahan campur dari sudut pandang UU Perkawian tahun 1974.
Dokumen : file