Tinjauan Hukum Islam terhadap kedudukan jaksa dalam pembatalan

Judul : Tinjauan Hukum Islam terhadap kedudukan jaksa dalam pembatalan perkawinan (Studi pasal 26 UU No. 1 tahun 1974)
Pengarang : Arofah
Publikasi : Semarang: IAIN, 2006.
Subjek : munakahat
Kata Kunci : Pembatalan perkawinan, Nikah sighor, Nikah mut'ah, Wali nikah, Syarat nikah.
Abstrak : Dasar hukum pembatalan perkawinan adalah UU No 1 tahun 1974 pasal 22-28, dan Kompilasi Hukum Islam pasal 70. Pembatalan ini tidak bisa dengan sendirinya sebab harus melaluai Pengadilan Agama yang diajukan oleh pihak yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan. Pasal 23 dan 26 ayat 1 UU perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan di muka pegawai pencatat nikah yang tidak sah atau beberapa sarat rukun dala perkawinan tersebut tidak dipenuhi, dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami dan istri, jaksa dan suami istri. Dengan metode kepustakaan dan didukung data di lapangan diperoleh kesimpulan bahwa berdsasar pasal 26 ayat 1, jaksa merupakan salah satu pihak yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan, yaitu sebagai pemohon. Namun dalam UU tersebut tidak secara detail diatur mengenai tugas dan tatacara jaksa dalam melakukan pembatalan perkawinan. Tugas dan wewenang jaksa telah diatur sendiri dalam UU No 16 tahun 2004
Dokumen : bu3002