Pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dalam kasus poligami (studi putusan Pengadilan Agama Sleman

Judul : Pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dalam kasus poligami (studi putusan Pengadilan Agama Sleman nomor 28/PDT.G/2006/PA.SMIN)

Pengarang : Tugimin
Publikasi : Yogyakarta : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, 2008
Subjek : HUKUM PERKAWINAN (MUNAKAHAT) - POLIGAMI
Kata Kunci : Perkawinan, pernikahan, pembatalan perkawinan, pemalsuan identitas, poligami
Abstrak : Salah satu bentuk perkawinan yang sering diperbincangkan dalam masyarakat adalah poligami, karena mengundang pandangan yang kontroversial. Ketika Islam datang, kebiasaan poligami itu tidak serta-merta dihapuskan. Namun, setelah ayat yang menyinggung soal poligami diwahyukan, Nabi lalu melakukan perubahan yang radikal sesuai dengan petunjuk kandungan ayat. Perubahan dasar yang dilakukan oleh Nabi berkaitan dengan dua hal, pertama, membatasi jumlah bilangan istri hanya sampai empat. Kedua, menetapkan syarat yang ketat bagi poligami, yaitu harus berlaku adil. Hukum perkawinan sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang Perkawinan (UUP) No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) menganut kebolehan poligami, walaupun terbatas hanya sampai empat orang istri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 3-4 Undang-undang perkawinan dan Pasal 55-59 KHI. Beberapa pandangan mengatakan dalam Undang-undang perkawinan sendiri mengandung inkonsistensi, misalnya di dalam Pasal 3 ayat (1), menegaskan asas monogami, tetapi ayat berikutnya memberi kelonggaran kepada suami untuk poligami walaupun terbatas sampai empat orang istri. Persyaratan yang ditetapkan bagi kebolehan poligami itu sangat berat. Sehingga menyebabkan orang mengambil jalan pintas melakukan perkawinan poligami dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni dengan memalsukan identitas. Undang-undang Perkawinan, menjelaskan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Di Pengadilan Agama Sleman ada kasus pembatalan perkawinan poligami karena suami memalsukan identitas. Kajian pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas dalam kasus poligami merupakan fenomena yang menarik untuk dikaji. Adapun pokok masalah dari penelitian ini nantinya adalah Bagaimana Pertimbangan Hakim terhadap Perkara Pembatalan Perkawinan karena Pemalsuan Identitas dalam Kasus Poligami Yang Diajukan di Pengadilan Agama Sleman. Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode induktif. Yaitu berawal dari data dan pengamatan terhadap perkara pembatalan

Dokumen : mn4002