Judul : Pertimbangan hakim dalam penetapan putusnya perkawinan bagi pegawai negeri sipil
Pengarang : Rismiyati
Publikasi : Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga,2008
Subjek : Hukum perkawinan - perceraian
Kata Kunci : Perkawinan, pernikahan, putusnya perkawinan, PNS
Abstrak : Perkawinan atau pernikahan adalah akad yang sangat kuat atau misaqan galidan yaitu ikatan pertalian antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami isteri untuk bersama-sama membina kehidupan keluarga yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi keduanya. Perkawinan sebagai lembaga yang agung dan suci menjadi syariat Islam bagi manusia sejak dahulu kala adalah mempunyai hikmah dan tujuan yang luhur yang didasari oleh fitrah saling membutuhkan antara seorang laki-laki dan perempuan, untuk saling mengasihi dan tanggung jawab bukan untuk menjerumuskan manusia kedalam permasalahan dan penderitaan. Namun demikian pada kenyataannya, tidak jarang juga terjadi sebuah perkawinan di dalam kehidupan rumah tangganya timbul permasalahan yang sulit diatasi sehingga mengakibatkan konflik dan klimaksnya terjadi keretakan hubungan antara suami isteri berujung perceraian yaitu putusnya ikatan tali perkawinan dan batalnya hukum akad atau perjanjian. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Sebagai komunitas tertentu di bawah lembaga institusi pemerintah yang mempunyai aturan main dan peraturan perundang-undangan, yang mengatur perikehidupan Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini menyangkut kehidupan rumah tangga atau keluarga pegawai dalam bentuk PP No. 10 Tahun 1983 dan PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Perubahannya. Skripsi ini, bertujuan mengetahui pertimbangan apakah yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Yogyakarta dalam penetapan putusnya perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil. Penelitian ini merupakan field research yang menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu mengkaji hukum Islam sebagai sebuah norma baik pada penafsiran ayat-ayat al-Qur’�n, al-Hadīs serta pandangan para ahli hukum yang berkompeten dalam hal ini. Dalam pengambilan data di lapangan, penyusun menggunakan wawancara dan dokumentasi. Analisa data dilakukan dengan teknik analisis deduktif, yaitu langkah analisis yang berawal dari pertimbangan-pertimbangan para Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta, kemudian pertimbangan-pertimbangan tersebut akan dianalisa dengan norma-norma hukum Islam sehingga menghasilkan suatu kesimpulan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Yogyakarta telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kewenangan absolut dan relatifnya. Demikian pula pelaksanaan perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil landasan hukum dan pertimbangan hukum yang dipakai untuk menyelesaikan kasus tersebut sudah sesuai dengan hukum Islam dan ketentuan yang berlaku.
.
Dokumen : mm4008