Pengarang : Depi Sandi
Publikasi : Pekanbaru: UIN Suska, 2007
Subjek : BANK ISLAM
Kata Kunci : Bank syariah, kredit, Bank Riau Syariah, Bisnis Islam, UIN Suska
Abstrak :
Bank Riau Syariah merupakan bank yang berapa di bawah payung bank Pembangunan Daerah Riau, dengan menerapkan sistem operasional secara konvensional. Dengan lahirnya UU no. 10 tahun 1998 ysng menetapkan ketentuan bahwa bank konvensional boleh beroperasi dengan sistem bagi hasil, dan banyaknya permintaan pasar di Pekanbaru maka Bank Riau membuka cabanga syariah yaitu Bank Riau Syariah Cabang Pekanbaru. Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu memberikan fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang membutuhkan dana yang disebut pembiayaan produktif. Yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, maksudnya untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, jasa maupun investasi. Bank Riau Syariah sebagai lembaga keuangan yang bersifat sosial sekaligus adalah juga sebagai lembaga bisnis dalam memperbaiki perekonomian umat. Sejalan dengan itu, maka dana yang telah dikumpulkan dari masyarakat untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk usaha produktif yang mampu menghasilkan dana dalam jumlah yang lebih besar, mendatangkan manfaat dan menguntukngkan.
Dokumen : rd4006
Dokumen : rd4006