Pengarang : Faqihudin Abdul Qadir, Ummu Azizah Mukarnawati
Publikasi : Jakarta, Komnas HAM, 2008
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN
Kata Kunci : Kekerasan, rumah tangga, pidana, hakim, peradilan agama
Abstrak :
Program Penguatan Penegak Hukum (PPH), Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) untuk penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah dua program utama Divisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan yang paling banyak mendapatapresiasi dari berbagai pihak, khususnya institusi penegak hukum. Pada periode 2007-2009, selain terus merawat kerjasama dan program yang sudah dibangun, Komnas Perempuan kembali mengembangkan kerjasama dengan institusi penegak hukum, khususnya peradilan agama. Pilihan kerjasama ini didasarkan pada kebutuhan nyata para hakim-hakim pengadilan agama untuk meningkatkan pengetahuannya di bidang instrumen hukum yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang secara konseptual telah meletakkan definisi baru yang lebih progressif tentang keluarga dan kekerasan dalam rumah tangga telah diapresiasi secara positif oleh aparat penegak hukum, termasuk hakim-hakim pengadilan agama. Secara prosedural, institusi peradilan agama bukanlah institusi hukum yang menerima mandat penegakan UU ini. Akan tetapi, karena karakater kasus KDRT sangat berhubungan dengan keluarga dan menjadi salah satu pemicu perceraian, perkara yang menjadi kompetensi peradilan agama, tak pelak peradilan agama juga menjadi bagian institusi hukum yang memiliki peran strategis dalam rangka menghapus segala jenis kekerasan dalam rumah tangga.
File Dokumen : fulltext