Judul : Problematika dan bunga bank: analisis krisis terhadap metode istinbath hukum (Artikel)
Pengarang : Nur Chamid
Publikasi : Kediri: Empirisma vol. 14 no. 2, Juli 2005
Subjek : RIBA
Kata Kunci : Bunga bank, Istinbath hukum, Riba nasi'ah, Jual beli, Riba fadl, STAIN Kediri
Abstrak : Pembicaraan mengenai "riba" adalah sesuatu hal yang menarik dan merupakan permaslahan yang tidak pernah terselesaikan. Salah satu cara yang dapat digunakan untuk memahami berbagai pendapat dalam masalah riba adalah dengan menggunakan "Istinbath al ahkam". Menurut bahasa riba berarti tambah dan tumbuh. Sebagian ulama membagi riba menjadi dua macam, yaitu riba yang terjadi dalam akad hutang piutang murni dan riba yang terjadi dalam akad jual beli (perdagangan). Riba dalam hutang piutang dinamakan riba nasi'ah, sedangkan riba dalam perdagangan masih terbagi lagi menjadi dua, yaitu riba fadl dan riba nasa'. Perbincangan yang selalu muncul adalah berkenaan dengan riba dalam hutang piutang yang diserta dengan bunga dan lembaga perbankan yang manaunginya. Mayoritas ulama mengatakan bahwa bunga bank dimaknai sama dengan riba nasi'ah. Oleh karena berdasarkan sejumlah ayat al-Qur'an dan beberapa hadis Nabi menjelaskan bahwa riba jenis tersebut hukumnya haram, bahkan diserta dengan kecaman yang keras terhadap orang yang mempraktekkannya, maka demikian pula halnya dengan hukum bunga bank.
Dokumen : rd2013