Nikah: anjuran, manfaat, tujuan, hukum dan wanita-wanita yang haram dinikahi

Judul : Nikah: anjuran, manfaat, tujuan, hukum dan wanita-wanita yang haram dinikahi (artikel)
Pengarang : Aep Saepulloh
Publikasi : www.Indonesianschool.org, 2005
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN
Kata Kunci : Nikah, perkawinan, kebutuhan biologis, wanita, tujuan menikah, manfaat menikah
Abstrak : Sebagaimana diketahui bersama bahwa manusia dan makhluk lainnya mempunyai gharizah seksual yang tinggi. Tidak disangsikan bahwa kebutuhan biologis ini dari waktu ke waktu dan dari tahun ke tahun terus naik dan dahsyat. Ditahan dan dibiarkan, tentu bukan sebuah jalan keluar. Dilampiaskan semena-mena sebagaimana hewan, juga bukan sebuah solusi yang baik. Untuk itu, Islam memberikan aturan dalam rangka melampiaskan kebutuhan biologis ini melalui nikah. Dengan pernikahan, kebutuhan biologis yang sudah menggebu itu akan disalurkan secara baik dan benar sehingga diharapkan orang tersebut menjadi tenang dan rehat. Karena kini, ia telah mempunyai tempat yang bersih dan sah untuk menumpahkan kebutuhan biologisnya. Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqhus Sunnah mengatakan bahwa dengan menikah badan menjadi tenang, jiwa juga damai, pandangan terpelihara dan kasih saying bisa diwadahi secara benar. Oleh karena itu, sejatinya orang yang sudah menikah menjadi orang yang tenang baik dalam jasmani, pandangan maupun jiwanya. Kestabilan mental menjadi titik tumpu dari manfaat pernikahan ini. Psikologis orang yang menikah cenderung memiliki kestabilan yang lebih dibanding orang-orang yang belum menikah.
Dokumen : ws2004