Pengarang : Jasmadi
Publikasi : Jurnal Komunitas, Volume 4, Nomor 1, Juni 2008 (Bandar Lampung : Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat IAIN Raden Intan)
Subjek : Pengembangan Masyarakat Islam
Kata Kunci : Masjid, fungsi sosial masjid, pengembangan masyarakat Islam,
Abstrak :
Masjid ( tempat sujud), suatu bangunan yang didirikan untuk tempat beribadah kepada Allah SWT, khususnya untuk mengerjakan salat lima waktu, salat jum’at, dan ibadah lainnya,juga digunakan untuk kegiatan syiar Islam, pendidikan agama,penganian dan kegiatan yang bersifat social. Masjid merupakan sarana yang sangat penting dan strategis untuk membangun kwalitas dan kwantitas umat. Karena pentingnya, maka Nabi Muhammad SAW dan paraKhalifah sesudahnya, setiap menempati tempat yang baru untuk menetap, sarana yang pertama dibangun adalah masjid. Karena masjid memiliki fungsi yang sangat luas, tempat ibada(salat,zikir), tempat pendidikan, tempat santunan sosial, bermusayawarah, tempat konsultasi masalah ekonomi, sosial, budaya, perdamaian, mengatur strategi militer dan tempat menyampaikan fatwa.Quraish Shihab(1996:462). Dalam perkembangan selanjutnya setelah dinasti Bani Abbasiyah fungsi masjid menjadi berkurang, karena kegiatan pemerintahan dipusatkan di istana, dan pada saat ini masjid telah kehilangan sebagian fungsinya, masjid telah kehilangan ruh jihadnya dan tidak lagi menjadi pusat pemberdayaan umat, maka sarana yang memiliki arti strategis ini perlu direvitalisasi kembali fungsinya.