Tinjauan Hukum Islam terhadap kedudukan jaksa dalam pembatalan perkawinan (Studi pasal 26 UU No. 1 tahun 1974)

Judul : Tinjauan Hukum Islam terhadap kedudukan jaksa dalam pembatalan perkawinan (Studi pasal 26 UU No. 1 tahun 1974).

Pengarang : Arofah
Publikasi : Semarang: IAIN Walisongo, 2006.
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN
Kata Kunci : Pembatalan pernikahan , Nikah mut’ah, Nikah sighor, Wali nikah, Syarat nikah

Abstrak :

Dasar hukum pembatalan perkawinan adalah UU No 1 tahun 1974 pasal 22-28 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 70. Pembatalan ini tidak bisa dengan sendirinya, tapi melalui Pengadilan Agama yang diajukan oleh pihak yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan. Pasal 23 dan 26 ayat (1) undang-undang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan di muka pegawai pencatat nikah yang tidak sah atau beberapa syarat dan rukun dalam perkawinan tersebut tidak dipenuhi, dapat dimintakan pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan suami atau isteri. Dengan metode library research (penelitian kepustakaan), didukung dengan data-data lapangan, diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan pasal 26 ayat (1), jaksa merupakan salah salah satu pihak yang memiliki kedudukan dan wewenang dalam pembatalan perkawinan, yaitu sebagai pemohon atau penggugat. Namun demikian, dalam undang-undang tersebut tidak diatur secara detail mengenai tugas dan tatacara jaksa dalam melakukan pembatalan perkawinan. Tugas dan wewenang jaksa telah diatur sendiri dalam undang-undang No. 16 tahun 2004.

Dokumen : bu1001