Judul : Studi analisis pendapat Al Syafi’i tentang perkawinan antar agama.
Pengarang : Arifin
Publikasi : Semarang: IAIN Walisongo, 2006.
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN .
Kata Kunci : .Istinbath hukum, Metode istinbath hukum, Ahlul kitab, Musyrik, Zina.
Abstrak : Hubungan di masyarakat antara muslim dengan non muslim sering berakhir di pelaminan. Mayoritas ulama tidak merekomendasikan pernikahan campur ini (perkawinan antar agama). Menurut Imam Syafi'i laki-laki muslim tidak boleh menikahi wanita non muslim kecuali mereka berasal dari ahlul kitab. Ahlul kitab adalah mereka yang berpegang pada Taurat seperti pada masa Nabi Musa dan Injil seperti pada masa Nabi Isa. Dan wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non muslim.
Dokumen : bu4004