Judul : Dispensasi kawin karena hubungan luar nikah (studi penetapan hakim di pengadilan agama Salatiga tahun 2005)
Pengarang : Sariyanti
Publikasi : Salatiga, STAIN Salatiga, 2007
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN
Kata Kunci : Nikah, perkawinan, dispensasi nikah, keringanan nikah, hamil luar nikah
Abstrak : Perjalanan kehidupan manusia menarik untuk dicermati baik dalam situasi yang positif maupun yang negatif. Manusia hidup tidak lepas dari kehidupan orang lain, dan selalu membutuhkan satu sama lain. Salah satu fenomena yang muncul dari interaksi ini adalah hamil sebelum nikah. Akibatnya keluarga merasa malu dan dengan segera mencarikan solusi dengan menikahkan keduanya. Namun bagaimana jika pernikahan tersebut dilakukan oleh calon mempelai yang belum cukup umur menurut UU Perkawinan? Hal ini kemudian menjadi menarik untuk diteliti lebih lanjut. Hukum positif yang dihadapkan dengan kenyataan riil yang berharap ada perlakuan berbeda dengan seharusnya. Namun, di sisi lain penetapan hakim tersebut menjadi penentu apakah akan memberi peluang pernikahan di bawah umur karena hubungan luar nikah atau tidak. Mereka yang hendak menikah namun usia belum mencapai batas minimal usia perkawinan menurut UU Perkawinan akan beralasan sudah melakukan hubungan luar nikah atau bahkan benar-benar melakukan perbuatan tersebut supaya dapat dinikahkan
No. Dokumen : WS4001
File Dokumen : fulltext
Pengarang : Sariyanti
Publikasi : Salatiga, STAIN Salatiga, 2007
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN
Kata Kunci : Nikah, perkawinan, dispensasi nikah, keringanan nikah, hamil luar nikah
Abstrak : Perjalanan kehidupan manusia menarik untuk dicermati baik dalam situasi yang positif maupun yang negatif. Manusia hidup tidak lepas dari kehidupan orang lain, dan selalu membutuhkan satu sama lain. Salah satu fenomena yang muncul dari interaksi ini adalah hamil sebelum nikah. Akibatnya keluarga merasa malu dan dengan segera mencarikan solusi dengan menikahkan keduanya. Namun bagaimana jika pernikahan tersebut dilakukan oleh calon mempelai yang belum cukup umur menurut UU Perkawinan? Hal ini kemudian menjadi menarik untuk diteliti lebih lanjut. Hukum positif yang dihadapkan dengan kenyataan riil yang berharap ada perlakuan berbeda dengan seharusnya. Namun, di sisi lain penetapan hakim tersebut menjadi penentu apakah akan memberi peluang pernikahan di bawah umur karena hubungan luar nikah atau tidak. Mereka yang hendak menikah namun usia belum mencapai batas minimal usia perkawinan menurut UU Perkawinan akan beralasan sudah melakukan hubungan luar nikah atau bahkan benar-benar melakukan perbuatan tersebut supaya dapat dinikahkan
No. Dokumen : WS4001
File Dokumen : fulltext