Judul : Fasakh suatu perkawinan karena murtad (studi putusan pengadilan agama salatiga no:43/pdt.g/2003/pa.saldan no:138/pdt.g/2006/pa.sal)
Pengarang : Mir'atul Hidayah
Publikasi : Salatiga, STAIN Salatiga, 2007
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN
Kata Kunci : Nikah, perkawinan, Fasakh, murtad, kerusakan rumah tangga
Abstrak : Nikah atau perkawinan adalah aqad (ijab/qabul) antara laki-laki dan perempuan untuk memenuhi tujuan hidup berumahtangga sebagai suami istri yang sah dengan memenuhi syarat dan rukunnya yang telah ditentukan oleh syara’.Menurut Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, “Perkawinan adalah ikatan lahir bathinantara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun demikian sering didapati bahwa suatu perkawinan tidak selalu dalam kondisi yang harmonis, melainkan ada kalanya perkawinan digunjing dengan berbagai macam persoalan yang membuat mahligai rumah tanggai pun menjadi labil. Berkenaan dengan hal yang demikian ini, yang menarik untuk dideskripsikan adalah mengenai batal atau fasakh suatu perkawinan karena murtad, khususnya pembahasan di sini adalah mengenai putusan tentang fasakh dari Pengadilan Agama No:438/Pdt.G/2003/PA.Sal dan No:138/Pdt.G/2006/PA.Sal. Dalam perkara ini yang menjadi fokus utama adalah mengenai gugatan istri yang muslimah terhadap suami yang murtad, gugatan istri yang murtad terhadap suami yang muslim, kemudian putusan yang dijatuhkan oleh hakim dari Pengadilan Agama mengenai dua perkara gugatan perceraian tersebut
Dokumen : ws4002
Pengarang : Mir'atul Hidayah
Publikasi : Salatiga, STAIN Salatiga, 2007
Subjek : HUKUM ISLAM-PERKAWINAN
Kata Kunci : Nikah, perkawinan, Fasakh, murtad, kerusakan rumah tangga
Abstrak : Nikah atau perkawinan adalah aqad (ijab/qabul) antara laki-laki dan perempuan untuk memenuhi tujuan hidup berumahtangga sebagai suami istri yang sah dengan memenuhi syarat dan rukunnya yang telah ditentukan oleh syara’.Menurut Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, “Perkawinan adalah ikatan lahir bathinantara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Namun demikian sering didapati bahwa suatu perkawinan tidak selalu dalam kondisi yang harmonis, melainkan ada kalanya perkawinan digunjing dengan berbagai macam persoalan yang membuat mahligai rumah tanggai pun menjadi labil. Berkenaan dengan hal yang demikian ini, yang menarik untuk dideskripsikan adalah mengenai batal atau fasakh suatu perkawinan karena murtad, khususnya pembahasan di sini adalah mengenai putusan tentang fasakh dari Pengadilan Agama No:438/Pdt.G/2003/PA.Sal dan No:138/Pdt.G/2006/PA.Sal. Dalam perkara ini yang menjadi fokus utama adalah mengenai gugatan istri yang muslimah terhadap suami yang murtad, gugatan istri yang murtad terhadap suami yang muslim, kemudian putusan yang dijatuhkan oleh hakim dari Pengadilan Agama mengenai dua perkara gugatan perceraian tersebut
Dokumen : ws4002